JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang, Rabu kemarin (24/9). Ada sejumlah aturan di dalam UU tersebut yang membatasi keleluasaan importir untuk mengimpor ternak dan produk hewan. Misalnya, dalam ketentuan Pasal 36 B ayat 1, di atur bahwa impor ternak dan produk hewan boleh dilakukan bila produksi dan pasokan ternak serta daging di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. Kegiatan impor itu juga wajib memenuhi beberapa syarat. Antara lain, memperoleh izin menteri teknis, memenuhi syarat teknis kesehatan hewan, bebas dari penyakit menular sesuai syarat otoritas veteriner, dan memenuhi ketentuan perundangan di bidang karantina hewan.
Syarat dan prosedur impor hewan ternak diperketat
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang, Rabu kemarin (24/9). Ada sejumlah aturan di dalam UU tersebut yang membatasi keleluasaan importir untuk mengimpor ternak dan produk hewan. Misalnya, dalam ketentuan Pasal 36 B ayat 1, di atur bahwa impor ternak dan produk hewan boleh dilakukan bila produksi dan pasokan ternak serta daging di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. Kegiatan impor itu juga wajib memenuhi beberapa syarat. Antara lain, memperoleh izin menteri teknis, memenuhi syarat teknis kesehatan hewan, bebas dari penyakit menular sesuai syarat otoritas veteriner, dan memenuhi ketentuan perundangan di bidang karantina hewan.