KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberlakukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021. Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKK menjadi l% dari Iuran JKK. Sementara, keringanan iuran JKM diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKM menjadi 1% dari Iuran JKM. Syarat:- Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah harus membayar iuran JKK dan iuran JKM untuk dua bulan pertama.
- Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan iuran JKM, kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.