KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda dan pasangan ingin menikah gratis di KUA? Ini syarat dokumen dan prosedurnya. Menikah untuk menjadi pasangan suami-istri yang bahagia merupakan impian semua pasangan kekasih. Baca Juga: Apa Itu Wali Hakim? Ini Syarat Mengajukan Wali Hakim dalam Pernikahan
- Senin - Kamis pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB
- Jumat 07.30 WIB sampai 16.30 WIB
- Foto copy KTP dan KK calon pengantin
- Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
- Surat pengantar nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
- Surat persetujuan mempelai atau N4
- Surat izin orang tua N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Akta cerai (jka calon pengantin cerai hidup)
- Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Alur pendaftaran nikah di KUA
Berikut alur dan dokumen yang harus dilengkapi saat akan menikah di KUA:- Mengurus surat pengantar di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk di bawa ke KUA
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai perempuan, haryus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah
- Memeriksa data calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.