JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat persyaratan dealer utama perdagangan surat berharga negara (SBN) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama. Kabarnya, rencana beleid baru tersebut mensyaratkan agar dealer utama perdagangan obligasi pemerintah tidak mempublikasikan hasil riset yang akan mengganggu stabilitas ekonomi domestik. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu), Robert Pakpahan masih enggan menjelaskan panjang lebar ihwal revisi PMK itu. Namun menurutnya, PMK baru tentang Dealer Utama akan segera diterbitkan. "Diterbitkan hari ini atau besok," kata Robert, Selasa (10/1).
Syarat dealer utama perdagangan SBN direvisi
JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat persyaratan dealer utama perdagangan surat berharga negara (SBN) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama. Kabarnya, rencana beleid baru tersebut mensyaratkan agar dealer utama perdagangan obligasi pemerintah tidak mempublikasikan hasil riset yang akan mengganggu stabilitas ekonomi domestik. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu), Robert Pakpahan masih enggan menjelaskan panjang lebar ihwal revisi PMK itu. Namun menurutnya, PMK baru tentang Dealer Utama akan segera diterbitkan. "Diterbitkan hari ini atau besok," kata Robert, Selasa (10/1).