KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merelaksasi ketentuan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) per semester II/2020. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 yang diundangkan pada 5 Agustus 2020. Pada peraturan dari PMK No. 101/2020, tertulis langkah itu merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Astera Primanto Bhakti, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan tersebut disusun oleh pemerintah untuk memberikan kelonggaran syarat penyaluran TKDD.
Syarat dilonggarkan, pemerintah percepat penyaluran dana transfer ke daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merelaksasi ketentuan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) per semester II/2020. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 yang diundangkan pada 5 Agustus 2020. Pada peraturan dari PMK No. 101/2020, tertulis langkah itu merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Astera Primanto Bhakti, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan tersebut disusun oleh pemerintah untuk memberikan kelonggaran syarat penyaluran TKDD.