KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penyintas Covid-19 kini semakin mudah untuk melakukan donor plasma konvalesen. Syarat donor plasma konvalesen telah dipermudah. Cara melakukan donor plasma konvalesen juga tidak rumit. Ya, PMI telah mempermudah syarat donor plasma konvalesen. Hal ini untuk meningkatkan pasokan darah plasma konvalesen guna terapi penyembuhan Covid-19. Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI)Sudirman Said mengatakan, permintaan plasma konvalesen meningkat 300% pada Juli 2021 sejak gelombang kedua virus corona terjadi di Indonesia. Pada Juni 2021, permintaan harian berkisar 1.000 kantong.
- Usia 18-60 tahun
- Berat badan lebih dari 55 kg
- Diutamakan pria, apabila wanita belum pernah hamil
- Pernah terkontaminasi Covid-19
- Bebas keluhan minimal 14 hari
- Surat keterangan sembuh dari rumah sakit yang merawat
- Maksimal 3 bulan pasca sembuh Covid-19
- Tidak menerima tranfusi darah selama 3 bulan terakhir
- Calon donor plasma konvelesen merupakan penyintas yang isoman lebih dari 3 gejala dapat melakukan donasi dengan membawa surat keterangan sembuh dari dokter atau puskesmas
- Cara untuk melakukan donor plasma konvalesen yakni:
- Datang langsung ke UDD PMI setempat atau jika ada melalui link pendaftaran online masing-masing UDD
- Jika melalui link pendaftaran maka calon donor akan dihubungi oleh petugas UDD setempat
- Calon donor plasma konvelesen mengisi formulir menjadi donor darah, Informed Consent, anamesis dan pemeriksaan fisik, dan laboratorium (konfirmasi golongan darah, titer antibody dan screening IMLTD)
- Calon donor plasma konvelesen yang lolos proses anamnesis, pemeriksaan fisik dan laboratorium akan menjalani proses pengambilan plasma konvalesen sesuai jadwal antrian yang disampaikan oleh petugas
- Proses pengambilan plasma konvalesen menggunakan alat apheresis minimal selama 45 menit