JAKARTA. Pemerintah akan mengubah syarat batasan penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengajukan kredit perumahan rakyat dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Perubahan syarat tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2014 tentang FLPP dalam Rangka Perolehan Rumah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, kemudahan syarat tersebut akan dilakukan dengan mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah dengan FLPP akan diubah. Dengan revisi tersebut, nilai batas gaji pokok sebesar Rp 4 juta bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak, dan Rp 7 juta untuk kredit rumah susun tidak akan diberlakukan secara nasional lagi.
Syarat FLPP akan diubah disesuaikan wilayah
JAKARTA. Pemerintah akan mengubah syarat batasan penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengajukan kredit perumahan rakyat dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Perubahan syarat tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2014 tentang FLPP dalam Rangka Perolehan Rumah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, kemudahan syarat tersebut akan dilakukan dengan mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah dengan FLPP akan diubah. Dengan revisi tersebut, nilai batas gaji pokok sebesar Rp 4 juta bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak, dan Rp 7 juta untuk kredit rumah susun tidak akan diberlakukan secara nasional lagi.