JAKARTA. Pemerintah akan mengubah kriteria penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Nantinya batasan gaji pokok bagi masyarakat yang bisa mengajukan KPR FLPP, yang selama ini dipatok Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk KPR FLPP rumah susun tidak akan berlaku nasional. Perubahan itu akan masuk revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 20/2014 tentang FLPP. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bilang, lewat revisi beleid ini pemerintah akan mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan FLPP. Ke depan, pemerintah akan membagi kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa memanfaatkan FLPP dengan menggunakan indeks kemahalan. Sehingga nilai batasan penghasilan masyarakat yang bisa mengajukan KPR FLPP sebesar Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun tidak akan berlaku nasional.
Syarat gaji penerima FLPP diubah
JAKARTA. Pemerintah akan mengubah kriteria penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Nantinya batasan gaji pokok bagi masyarakat yang bisa mengajukan KPR FLPP, yang selama ini dipatok Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk KPR FLPP rumah susun tidak akan berlaku nasional. Perubahan itu akan masuk revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 20/2014 tentang FLPP. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bilang, lewat revisi beleid ini pemerintah akan mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan FLPP. Ke depan, pemerintah akan membagi kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa memanfaatkan FLPP dengan menggunakan indeks kemahalan. Sehingga nilai batasan penghasilan masyarakat yang bisa mengajukan KPR FLPP sebesar Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun tidak akan berlaku nasional.