JAKARTA. Pemerintah akhirnya benar-benar mengeluarkan insentif pajak lewat Pemerintah (PP) Nomor 18/ 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan di daerah-daerah Tertentu atau tax allowance. Suahasil Nazara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) bilang, ada beberapa klausul baru dalam beleid yang merupakan revisi PP No 52/ 2011 itu. Pertama, pemerintah akan memberikan insentif yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% tiap tahun selama enam tahun atau total sebesar 30%.
Kedua terkait repatriasi. Dalam revisi PP tax allowance, pemerintah akan memberi tambahan kompensasi kerugian dua tahun ke perusahaan tertentu agar bisa mendapatkan diskon pajak. Syaratnya: perusahaan itu bersedia membenamkan modal untuk perluasan usaha. Dan, sebagian sumber pembiayaannya dari laba setelah pajak. Ketiga bagi eksportir yang melakukan ekspor minimal 30% dari nilai penjualan atau produksi di dalam negeri, perusahaan akan menerima fasilitas tambahan kompensasi berupa kerugian fiskal selama dua tahun. Tak cuma itu saja, dalam PP tax allowance tersebut, pemerintah juga memperkuat kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam peraturan ini, pemberian insentif ini baru bisa ditetapkan oleh Menteri Keuangan jika pemohon insentif telah mendapatkan rekomendasi Kepala BKPM. Suahasil menegaskan, sebelumnya, hanya Menteri Keuangan sebagai otoritas yang mewakili pemerintah dalam memberi atau menolak perusahaan untuk menerima insentif tax allowance. Dalam aturan baru, ada tiga pihak yang terlibat, yakni Kemkeu, BKPM, dan kementerian pembinaan. "Tugas BKPM termasuk, melihat kelengkapan kriteria administrasi perusahaan yang meminta insentif," kata Suahasil.