JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat untuk menjadi konsultan pajak, khususnya bagi mantan pegawai pajak. Pengetatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang diterbitkan 9 Juni lalu. Apa saja syaratnya? Pertama, calon konsultan sudah berhenti menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak minimal dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dari PNS. Pegawai tersebut juga harus diberhentikan dengan hormat. Selain syarat tersebut, mantan pegawai pajak yang ingin menjadi konsultan pajak juga harus sudah mengabdikan diri menjadi pegawai pajak sekurang-kurangnya 20 tahun. Mantan pegawai pajak yang ingin menjadi konsultan pajak juga harus tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Syarat jadi konsultan pajak kini lebih ketat
JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat untuk menjadi konsultan pajak, khususnya bagi mantan pegawai pajak. Pengetatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang diterbitkan 9 Juni lalu. Apa saja syaratnya? Pertama, calon konsultan sudah berhenti menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak minimal dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dari PNS. Pegawai tersebut juga harus diberhentikan dengan hormat. Selain syarat tersebut, mantan pegawai pajak yang ingin menjadi konsultan pajak juga harus sudah mengabdikan diri menjadi pegawai pajak sekurang-kurangnya 20 tahun. Mantan pegawai pajak yang ingin menjadi konsultan pajak juga harus tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.