Syarat, Jalur, dan Jadwal Kegiatan PPDB Jabar Tahun 2022 Jenjang SMA dan SMK



KONTAN.CO.ID -  Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah dimulai sejak tanggal 18 Mei 2022 kemarin. 

PPDB dimulai dengan pembagian akun kepada siswa lulusan SMP/MTs yang akan mendaftar ke SMA dan SMK di Jabar. 

Bersumber dari situs Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, pendaftaran PPDB tahun ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline atau datang langsung ke sekolah tujuan. 


Terdapat empat jalur PPDB di Jabar tahun 2022 yaitu Prestasi, Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas Orangtua. Masing-masing jalur memiliki presentasi kuota yang berbeda, diantaranya:

  • Jalur prestasi 25 persen dari total kuota PPDB
  • Jalur zonasi 50 persen dari total kuota PPDB
  • Jalur Afirmasi 20 persen dari total kuota PPDB
  • Jalur Perpindahan Tugas Orangtua 5 persen dari total kuota PPDB.
Baca Juga: Daftar Terbaru UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022, Mana yang Tertinggi?

Persyaratan PPDB Jabar 2022 jenjang SMA dan SMK

Calon peserta didik baru (CPDB) kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan usia untuk mendaftar PPDB 2022. Persyaratan usia tersebut sebagai berikut: 

Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Selain persyaratan usia, ada persyaratan umum dan khusus yang perlu dipenuhi oleh CPDB, sebagai berikut:

Persyaratan umum

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
  • KTP
  • Buku rapor semester 1-5
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Persyaratan khusus

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
  • Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
Baca Juga: PPDB Jakarta 2022 SMP dan SMA: Persyaratan, Jalur, dan Jadwal Kegiatannya

Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

Bagi calon siswa baru jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), terdapat tambahan persyaratan yakni: 

1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi :

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM)
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau; 3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS

Jadwal Kegiatan PPDB Jabar jenjang SMA dan SMK 

Tahap 1

Tahap ini ditujukan untuk pendaftaran PPDB SMA jalur, Afirmasi, Perpindahan Tugas, dan Prestasi serta PPDB SMK jalur Afirmasi, Prioritas Terdekat, Perpindahan Tugas, Prestasi kejuaraan, dan Persiapan kelas industri  

  • Pendaftaran dan verifikasi: 6-10 Juni 2022
  • Pemetaan afirmasi KETM dan Uji kompetensi: 13-15 Juni 2022
  • Rapat hasil PPDB Tahap 1: 16-17 Juni 2022
  • Pengumuman Tahap 1: 20 Juni 2022
  • Daftar ulang PPDB Tahap 1: 21-22 Juni 2022
Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Jabar Versi Hasil UTBK 2021, Referensi Memilih SMA di PPDB 2022

Tahap 2

Tahap kedua ditujukan untuk pendaftaran PPDB SMA jalur Zonasi dan SMK jalur Prestasi Rapor.

  • Pendaftaran dan verifikasi: 23-30 Juni 2022
  • Tes minat dan bakat (SMK): 1-4 Juli 2022
  • Rapat hasil PPDB Tahap 1: 5 Juli 2022
  • Koordinasi Satuan pendidikan dengan Cadisdik wilayah: 6 Juli 2022
  • Pengumuman Tahap 2: 8 Juli 2022
  • Daftar ulang PPDB Tahap 2: 11-12 Juli 2022
  • Pengenalan lingkungan sekolah: 13-15 Juli 2022
  • Tahun Ajaran Baru: 18 Juli 2022
Demikian informasi tentang persyaratan dan jadwal kegiatan pendaftaran PPDB Jabar jenjang SMA dan SMK Tahun 2022. 

Informasi lengkap tentang PPDB Jabar bisa Anda lihat di situs https://disdik.jabarprov.go.id/ atau ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News