KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), itu artinya, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, harus membayarkan sejumlah iuran yang belum dibayarkan untuk bisa mendapatkan dokumen jual-beli tanah dari ATR/BPN. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa lebih cepat.
Syarat Jual-Beli Tanah: Kartu BPJS Kesehatan Tak Aktif, Peserta Harus Bayar Tunggakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), itu artinya, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, harus membayarkan sejumlah iuran yang belum dibayarkan untuk bisa mendapatkan dokumen jual-beli tanah dari ATR/BPN. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa lebih cepat.