JAKARTA. Syarat pasangan calon harus mengantongi 50%+1 suara untuk keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga warga Ibukota RI mengajukan uji materiil atawa judicial review atas aturan main tersebut. Abdul Havid Permana, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur; M. Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur; dan Satrio Fauzia Damardji, warga Cilandak, Jakarta Selatan, menilai syarat kemenangan dalam Pemilihan Gubernur DKI itu cacat hukum. Syarat ini termaktub di Pasal 11 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI. Ketiganya punya alasan: di UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi pedoman bagi daerah di Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebutkan, batas kemenangan pasangan calon adalah perolehan suara di atas 30%. Jadi, bukan 50%+1.
Syarat kemenangan Pilgub DKI digugat
JAKARTA. Syarat pasangan calon harus mengantongi 50%+1 suara untuk keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga warga Ibukota RI mengajukan uji materiil atawa judicial review atas aturan main tersebut. Abdul Havid Permana, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur; M. Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur; dan Satrio Fauzia Damardji, warga Cilandak, Jakarta Selatan, menilai syarat kemenangan dalam Pemilihan Gubernur DKI itu cacat hukum. Syarat ini termaktub di Pasal 11 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI. Ketiganya punya alasan: di UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi pedoman bagi daerah di Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebutkan, batas kemenangan pasangan calon adalah perolehan suara di atas 30%. Jadi, bukan 50%+1.