JAKARTA. Pemerintah mencabut syarat kepemilikan modal usaha angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuhan. Pencabutan syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan. Dalam Pasal 1 huruf 1 peraturan yang ditandatangani Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan pada 30 Maret lalu, pencabutan dilakukan dengan mencabut Pasal 4,5, 6, 7, 9 dan 11 Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Badan Usaha di Bidang Transportasi. Pasal tersebut salah satunya mengatur ketentuan bahwa untuk memperoleh izin angkutan usaha angkutan laut berupa surat izin usaha perusahaan angkutan laut, badan usaha harus paling sedikit memiliki modal dasar Rp 50 miliar dan modal disetor paling sedikit Rp 12,5 miliar. Pasal-pasal tersebut juga mengatur ketentuan bahwa untuk memperoleh izin kepelabuhan berupa izin usaha badan usaha badan usaha pelabuhan, pengusaha harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun untuk pelabuhan utama, Rp 200 miliar untuk pelabuhan pengumpul, dan Rp 25 miliar untuk pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan.
Syarat kepemilikan modal angkutan laut dicabut
JAKARTA. Pemerintah mencabut syarat kepemilikan modal usaha angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuhan. Pencabutan syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan. Dalam Pasal 1 huruf 1 peraturan yang ditandatangani Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan pada 30 Maret lalu, pencabutan dilakukan dengan mencabut Pasal 4,5, 6, 7, 9 dan 11 Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Badan Usaha di Bidang Transportasi. Pasal tersebut salah satunya mengatur ketentuan bahwa untuk memperoleh izin angkutan usaha angkutan laut berupa surat izin usaha perusahaan angkutan laut, badan usaha harus paling sedikit memiliki modal dasar Rp 50 miliar dan modal disetor paling sedikit Rp 12,5 miliar. Pasal-pasal tersebut juga mengatur ketentuan bahwa untuk memperoleh izin kepelabuhan berupa izin usaha badan usaha badan usaha pelabuhan, pengusaha harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun untuk pelabuhan utama, Rp 200 miliar untuk pelabuhan pengumpul, dan Rp 25 miliar untuk pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan.