JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin. (18/120). Dalam revisinya, UU itu memperberat syarat hak pengusahaan perairan pesisir oleh asing. Jika sebelumnya izin investasi di tangan bupati, kini pemanfaatan pulau dan perairan oleh asing harus mendapat izin Menteri Kelautan dan Perikanan. "Sekarang kewenangan itu melekat pada Menteri KP," ujar Direktur Jenderal Kepulauan Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad. Selain mengalihkan wewenang ke menteri, UU ini juga mensyaratkan tujuh hal yang harus dipenuhi investor asing untuk memperoleh izin investasi di pulau dan perairan. Tujuh syarat itu antara lain berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), menjamin akses publik ke pulau dan pulau yang dimanfaatkan adalah pulau tak berpenduduk.
Syarat ketat investor asing kelola pulau
JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin. (18/120). Dalam revisinya, UU itu memperberat syarat hak pengusahaan perairan pesisir oleh asing. Jika sebelumnya izin investasi di tangan bupati, kini pemanfaatan pulau dan perairan oleh asing harus mendapat izin Menteri Kelautan dan Perikanan. "Sekarang kewenangan itu melekat pada Menteri KP," ujar Direktur Jenderal Kepulauan Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad. Selain mengalihkan wewenang ke menteri, UU ini juga mensyaratkan tujuh hal yang harus dipenuhi investor asing untuk memperoleh izin investasi di pulau dan perairan. Tujuh syarat itu antara lain berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), menjamin akses publik ke pulau dan pulau yang dimanfaatkan adalah pulau tak berpenduduk.