JAKARTA. Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan main branchless banking alias layanan perbankan tanpa kantor. Salah satu poin penting yang bakal tercantum dalam aturan itu adalah kewajiban memiliki cabang kantor di Indonesia Timur. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan, bank calon peserta branchless banking wajib memiliki kantor cabang di Indonesia Timur jika ingin mendapat izin dari otoritas. Kewajiban ini bakal berimbas besar terhadap kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II dan BUKU III. Sebab, di kategori itu, hanya sebagian bank saja yang sudah melebarkan sayap di Indonesia Timur. "Baik bank syariah maupun bank konvensional, harus punya cabang di bagian timur Indonesia. Wilayah timur menjadi perhatian utama agar bisa berkembang," ujar Mulya, Selasa (30/9).
Syarat ketat peminat branchless banking
JAKARTA. Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan main branchless banking alias layanan perbankan tanpa kantor. Salah satu poin penting yang bakal tercantum dalam aturan itu adalah kewajiban memiliki cabang kantor di Indonesia Timur. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan, bank calon peserta branchless banking wajib memiliki kantor cabang di Indonesia Timur jika ingin mendapat izin dari otoritas. Kewajiban ini bakal berimbas besar terhadap kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II dan BUKU III. Sebab, di kategori itu, hanya sebagian bank saja yang sudah melebarkan sayap di Indonesia Timur. "Baik bank syariah maupun bank konvensional, harus punya cabang di bagian timur Indonesia. Wilayah timur menjadi perhatian utama agar bisa berkembang," ujar Mulya, Selasa (30/9).