Syarat Ketat, Pendaftar Importir Minuman Alkohol Sepi Perminat



JAKARTA.Bisa jadi, PT Sarinah (Persero) akan kembali menjadi importir tunggal produk minuman beralkohol. Sebab, meski Departemen Perdagangan telah membuka kesempatan kepada perusahaan lain untuk turut menjadi importir minuman beralkohol sejak September lalu, hingga kini masih belum ada perusahaan yang berminat.

“Sampai hari ini belum ada yang mengajukan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida di Jakarta, Kamis (19/11).

Saat ini, Departemen Perdagangan mengatur ihwal impor minuman beralkohol dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/9/2009. Beleid ini antara lain mengatur impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal.


Beleid ini juga memperketat dan memperpanjang rantai perizinan impor minuman beralkohol. “Ini barang sangat sensitif, kalau Malaysia membebaskan kalau kita masih memberikan kuota,” jelasnya.Untuk menjadi importir minuman beralkohol, sesuai aturan itu, sebuah perusahaan harus mengantongi banyak persyaratan. Antara lain harus mengantongi surat penunjukan dari dua puluh Prinsipal Pemegang Merek/Pabrik Luar Negeri untuk minimal pembelian 3.000 karton per Merek tiap tahunnya.Persyaratan lainnya, calon importir harus menghubungi Atase Perdagangan/KBRI untuk mendapatkan surat izin dan rekomendasi mengimpor minuman berlakohol. Calon importir juga harus memiliki surat pernyataan memiliki rantai distribusi ke berbagai daerah.

Nah, syarat ini yang agaknya ditengarai membuat perusahaan lain enggan mengaujukan lain. Karena belum ada peminat, saat ini impor minuman beralkohol masih dimonopoli oleh PT Sarinah (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test