JAKARTA.Bisa jadi, PT Sarinah (Persero) akan kembali menjadi importir tunggal produk minuman beralkohol. Sebab, meski Departemen Perdagangan telah membuka kesempatan kepada perusahaan lain untuk turut menjadi importir minuman beralkohol sejak September lalu, hingga kini masih belum ada perusahaan yang berminat. “Sampai hari ini belum ada yang mengajukan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida di Jakarta, Kamis (19/11). Saat ini, Departemen Perdagangan mengatur ihwal impor minuman beralkohol dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/9/2009. Beleid ini antara lain mengatur impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal.
Syarat Ketat, Pendaftar Importir Minuman Alkohol Sepi Perminat
JAKARTA.Bisa jadi, PT Sarinah (Persero) akan kembali menjadi importir tunggal produk minuman beralkohol. Sebab, meski Departemen Perdagangan telah membuka kesempatan kepada perusahaan lain untuk turut menjadi importir minuman beralkohol sejak September lalu, hingga kini masih belum ada perusahaan yang berminat. “Sampai hari ini belum ada yang mengajukan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida di Jakarta, Kamis (19/11). Saat ini, Departemen Perdagangan mengatur ihwal impor minuman beralkohol dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/9/2009. Beleid ini antara lain mengatur impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal.