JAKARTA. Pemerintah memperketat peraturan untuk menjadi konsultan pajak, khususnya bagi mantan pegawai pajak. Pengetatan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan, Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang diterbitkan 9 Juni lalu. Dalam peraturan tersebut Kementerian Keuangan sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id menetapkan beberapa syarat bagi pensiunan PNS Direktorat Jenderal Pajak yang ingin menjadi konsultan pajak. Syarat pertama, diberhentikan secara hormat dari PNS Ditjen Pajak atas permintaan sendiri. Kedua, telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS. Selain syarat tersebut, mereka juga dikenakan empat syarat tambahan.
Syarat mantan PNS pajak jadi konsultan diperketat
JAKARTA. Pemerintah memperketat peraturan untuk menjadi konsultan pajak, khususnya bagi mantan pegawai pajak. Pengetatan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan, Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang diterbitkan 9 Juni lalu. Dalam peraturan tersebut Kementerian Keuangan sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id menetapkan beberapa syarat bagi pensiunan PNS Direktorat Jenderal Pajak yang ingin menjadi konsultan pajak. Syarat pertama, diberhentikan secara hormat dari PNS Ditjen Pajak atas permintaan sendiri. Kedua, telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS. Selain syarat tersebut, mereka juga dikenakan empat syarat tambahan.