KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan PPKM tersebut juga diatur tentang syarat masuk bioskop terbaru selama PPKM. Syarat masuk bioskop selama PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Syarat masuk bioskop selama PPKM pun berbeda di wilayah yang masuk level 4, 3, dan 2. Sementara di wilayah PPKM Level 4 bioskop belum diperbolehkan beroperasi.
Syarat masuk bioskop terbaru selama PPKM
Dikutip dari Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, berikut syarat masuk bioskop terbaru selama PPKM hingga 4 Oktober 2021:- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk untuk wilayah PPKM Level 3. Sementara di wilayah PPKM Level 2, hanya memperbolehkan pengunjung dengan kategori Hijau yang masuk ke bioskop.
- Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
- Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.