KONTAN.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun bisa menjadi pilihan pendanaan bagi calon mahasiwa 2024 yang memiliki kendala biaya pendidikan tinggi. Bersumber dari situs resmi KIP Kuliah, KIP Kuliah tidak membatasi calon mahasiswa. Siswa yang mendaftar kampus negeri atau swasta atau pilihan jalur masuk bisa mendaftar program ini . Saat ini belum ada informasi resmi tentang pembukaan pendaftaran bantuan pendidikan ini untuk tahun 2024. Namun berdasarkan informasi KIP Kuliah tahun 2023, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada bulan Juni.
Bantuan sesuai akreditasi prodi
Perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka ada pada bantuan yang diberikan. Salah satunya adalah bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester. Berdasarkan informasi KIP Kuliah tahun 22023, biaya kuliah yang diberikan pada KIP Kuliah disamaratakan yaitu sebesar Rp 2.400.000 per semester. Namun di KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000
Syarat mendaftar KIP Kuliah
Tidak semua mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini. Bersumber dari situs KIP Kuliah, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah tahun lalu, yakni: 1. Siswa yang tahun 2022 duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya. Artinya untuk SNPMB 2023, siswa angkatan 2021 dan 2022 masih bisa mendapatkan KIP Kuliah. 2. Dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi pilihan, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, atau jalur lainnya, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 3. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah. Baca Juga: Materi Tes Potensi Skolastik dan Literasi SNBT 2024, Jenis Soal, dan Jumlah SoalnyaKriteria penerima KIP Kuliah
Terdapat empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah mengacu pada kebijakan pada tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat.Tahapan pendaftaran KIP Kuliah
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
- Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.