KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Sekolah Kedinasan akan dibuka pada 9 April 2022. Salah satu Sekolah Kedinasan yang membuak pendaftaran adalah Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). STMKG merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau biasa dikenal dengan BMKG. Bersumber dari situs ptb.stmkg.ac.id, tahun ini STMKG membuka sebanyak 250 kuota calon taruna dan taruni dengan perincian formasi reguler 202 dan formasi Afirmasi 48 orang.
- Formasi Reguler: Formasi penerimaan taruna baru bagi peserta dari seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubilik Indonesia.
- Formasi Afirmasi: Formasi penerimaan taruna baru yang dikhususkan bagi putra-putri dari wilayah Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Persyaratan mendaftar Sekolah Kedinasan STMKG 2022
Siswa yang tertarik untuk melanjutkan pendidikan ke STMKG, berikut ini rangkuman persyaratan yang perlu dipenuhi calon peserta seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan STMKG 2022. Persyaratan Umum 1. Pria dan Wanita, Warga Negara Indonesia. 2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi. 3. Berusia tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2022. 4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan. 5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan. 6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain. 7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang. Baca Juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIN 2022 yang Dibuka Pekan Ini, Lulus Bisa Jadi CPNS 8. Bersedia bekerja di BMKG sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:- Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
- Khusus bagi peserta afimasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.
- Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk semua jurusan
- Bagi yang lulus pada tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Aktif di Kelas 12