KONTAN.CO.ID - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa menjadi pilihan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi pada tahun 2023 namun terkendala biaya. Hingga saat ini informasi tentang pendaftaran KIP Kuliah 2023 belum dirilis secara resmi. Namun siswa tetap bisa mempersiapkan diri dengan informasi program ini di tahun sebelumnya. Ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi calon mahasiswa agar bisa lolos program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah ini.
Kriteria penerima KIP Kuliah Merdeka
Terdapat empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah mengacu pada kebijakan pada tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat. 3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. 4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak TKI.Bantuan sesuai akreditasi prodi
Perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka ada pada bantuan yang diberikan. Salah satunya adalah bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester. Biaya kuliah yang diberikan pada KIP Kuliah disamaratakan yaitu sebesar Rp 2,4 juta per semester. Namun di KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta
Syarat mendaftar KIP Kuliah Merdeka
Tidak semua mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah, yakni: 1. Siswa yang tahun 2022 duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya. Artinya untuk SNPMB 2023, siswa angkatan 2021 dan 2022 masih bisa mendapatkan KIP Kuliah.Tahapan pendaftaran KIP Kuliah
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
- Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.