JAKARTA. Pemerintah mempermudah syarat untuk mendirikan perseroan terbatas. Kemudahan syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dalam peraturan yang diteken Presiden Jokowi 14 Juli 2016 lalu, kemudahan diberikan salah satunya dengan menghapus ketentuan mengenai syarat modal dasar pendirian. Dalam Pasal 1 ayat 3 PP tersebut, besaran modal dasar bagi masyarakat yang ingin mendirikan PT ditentukan berdasar kesepakatan pendirian PT. Dalam Pasal 2 ayat 1, modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh, paling tidak 25% dari modal dasar. Jika dibandingkan dengan syarat permodalan sebelumnya, syarat ini lebih ringan.
Syarat mendirikan PT dipermudah
JAKARTA. Pemerintah mempermudah syarat untuk mendirikan perseroan terbatas. Kemudahan syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dalam peraturan yang diteken Presiden Jokowi 14 Juli 2016 lalu, kemudahan diberikan salah satunya dengan menghapus ketentuan mengenai syarat modal dasar pendirian. Dalam Pasal 1 ayat 3 PP tersebut, besaran modal dasar bagi masyarakat yang ingin mendirikan PT ditentukan berdasar kesepakatan pendirian PT. Dalam Pasal 2 ayat 1, modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh, paling tidak 25% dari modal dasar. Jika dibandingkan dengan syarat permodalan sebelumnya, syarat ini lebih ringan.