Syarat mitra Bulog demi memonitor penjualan gula



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) ditetapkan yang dapat menjual gula eceran di pasar hanya pedagang yang menjadi mitra Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

"Iya, yang dapat menjual gula eceran di pasar hanya yang bermitra dengan Bulog," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Kamis (12/10).

Hal tersebut diakui untuk memonitor penjualan gula. Direktur Komersial Perum Bulog, Febriyanto bilang sebelumnya dijelaskan bahwa produksi gula saat ini berlebih.


"Syarat pendaftaran itu adalah mencantumkan gudang dan stok yang dimiliki," terang Febriyanto kepada Kontan.co.id.

Peraturan tersebut akan membuat seluruh gula yang dijual akan terdaftar. Febri bilang apabila pedagang tidak menjadi mitra Bulog maka akan dianggap ilegal.

Saat ini pendaftaran sebagai mitra terus dibuka. Febri berharap seluruh pedagang dapat mendaftarkan diri sebagai mitra Bulog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto