KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) ditetapkan yang dapat menjual gula eceran di pasar hanya pedagang yang menjadi mitra Perusahaan Umum (Perum) Bulog. "Iya, yang dapat menjual gula eceran di pasar hanya yang bermitra dengan Bulog," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Kamis (12/10). Hal tersebut diakui untuk memonitor penjualan gula. Direktur Komersial Perum Bulog, Febriyanto bilang sebelumnya dijelaskan bahwa produksi gula saat ini berlebih.
Syarat mitra Bulog demi memonitor penjualan gula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) ditetapkan yang dapat menjual gula eceran di pasar hanya pedagang yang menjadi mitra Perusahaan Umum (Perum) Bulog. "Iya, yang dapat menjual gula eceran di pasar hanya yang bermitra dengan Bulog," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Kamis (12/10). Hal tersebut diakui untuk memonitor penjualan gula. Direktur Komersial Perum Bulog, Febriyanto bilang sebelumnya dijelaskan bahwa produksi gula saat ini berlebih.