KONTAN.CO.ID - Syarat naik kereta api 2023 masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Salah satu syarat naik kereta api 2023 yakni menunjukkan sertifikat vaksin yang kini diakses melalui SatuSehat Mobile. Pada 1 Maret 2023, Kementerian Kesehatan meluncurkan SatuSehat Mobile, menggantikan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi yang dimiliki oleh masyarakat akan secara otomatis berubah menjadi SatuSehat Mobile mulai 1 Maret 2023.
Syarat naik kereta api 2023
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin kedua
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin kedua
- Tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1)
- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat naik kereta api 2023.
Protokol kesehatan naik kereta api 2024
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setetah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.