KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda hendak bepergian, silakan simak syarat perjalanan naik kereta api bulan Desember 2021 dan Januari 2021. Ini juga termasuk syarat naik kereta api jarak jauh periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022. Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal.
- Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
- Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
- Baca Juga: Sebelum Bepergian Nataru, Ketahui 5 Aturan Pemeriksaan Tes PCR
- Vaksin minimal Dosis pertama.
- Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Didampingi orang tua