Syarat naik KRL terbaru, wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat perjalanan menggunakan kereta commuterline kini berubah. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KRL hanya wajib menunjukkan kartu vaksin. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kartu vaksin ini membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang menjadi syarat sebelumnya menjadi tidak berlaku.  Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021. 

"Kementerian perhubungan sudah mengeluarkan SE Nomor 69 Tahun 2021 sore-sore baru kami terima bahwa aglomerasi KRL punya syarat ada wajib vaksin," kata Anne dalam konferensi Sosialisasi Wajib Vaksin, Minggu (12/9). 


Nantinya, penumpang yang bepergian dengan commuter line di wilayah aglomerasi wajib sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Pengecekan akan dilakukan langsung melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM

Namun kata Anne, bila tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, penumpang cukup menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 

"Intinya ketika (penumpang) punya sertifikat vaksin minimal dosis 1 itu boleh naik, jadi tidak melihat usia juga, ya, tapi vaksinnya," ucap Anne. 

Sesuai SE, penumpang pun tidak memiliki kewajiban melakukan rapid test antigen dan PCR untuk bepergian di wilayah aglomerasi. Jadi, hanya cukup membuktikan sudah menerima vaksinasi Covid-19.  Kendati demikian, pihaknya tetap melancarkan ramdom sampling rapid test di beberapa stasiun, salah satunya di Stasiun Bojong Gede.  "Kita tidak ada kewajiban untuk PCR atau antigen dan surat perjalanan. Tapi besok khusus pengguna KRL yang ada di sekitar Bojong, kita kerja sama dengan Puskesmas akan ada random antigen yang dilakukan kepada calon pengguna commuterline," pungkas Anne. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Syarat Naik KRL Berubah, Cukup Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19"

Penulis : Fika Nurul Ulya Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Jangan panik, ini cara memperbaiki data sertifikat vaksin Covid-19 yang salah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi