KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021, sertifikat vaksin resmi dijadikan syarat perjalanan naik KRL Jabodetabek. Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk persyaratan naik KRL Jabodetabek, tetapi juga berlaku bagi syarat naik KRL Yogyakarta Solo, dan KA Prambanan Ekspres. Penggunaan sertifikat vaksin ini menggantikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan/atau Surat Keterangan lainnya yang sebelumnya menjadi syarat bepergian naik KRL.
Syarat naik KRL wajib sertifikat vaksin, apakah STRP tetap berlaku?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021, sertifikat vaksin resmi dijadikan syarat perjalanan naik KRL Jabodetabek. Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk persyaratan naik KRL Jabodetabek, tetapi juga berlaku bagi syarat naik KRL Yogyakarta Solo, dan KA Prambanan Ekspres. Penggunaan sertifikat vaksin ini menggantikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan/atau Surat Keterangan lainnya yang sebelumnya menjadi syarat bepergian naik KRL.