KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan kembali menyesuaikan aturan perjalanan dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 melalui SE nomor 48 tahun 2022. Penyesuaian aturan ini dilakukan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. SE ini mengatur tentang ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeru dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua. "PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian tertera dalam surat edaran tersebut.
Syarat Naik Pesawat bagi Penumpang di Bawah 18 Tahun, Simak Baik-Baik!
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan kembali menyesuaikan aturan perjalanan dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 melalui SE nomor 48 tahun 2022. Penyesuaian aturan ini dilakukan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. SE ini mengatur tentang ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeru dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua. "PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian tertera dalam surat edaran tersebut.