Syarat naik pesawat saat PPKM Level: Sudah vaksin 2 kali, cukup tes antigen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level mulai 7 hingga 13 September 2021. Berikut ini syarat naik pesawat antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur syarat perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.

"Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," tulis Inmendagri No. 39/2021.


Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini daerah di Jawa-Bali yang masih berstatus Level 4

Sementara mengacu Addendum Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. 

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif," sebut SE No. 17/2021.

"Dan, sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," tulis SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 itu.

Selanjutnya: Pemerintah buka 20 tempat wisata di kota Level 3, begini ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan