KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat naik pesawat sekarang sudah tidak lagi mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes swab PCR jika telah divaksin dosis kedua. Calon penumpang hanya perlu menunjukkan surat hasil tes antigen pada H-1. Namun, jika calon penumpang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2 keberangkatan. Aturan naik pesawat terbaru tersebut berlaku di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa-Bali yang berlaku sampai 6 September 2021.
Syarat naik pesawat terbaru
Berikut syarat naik pesawat terbaru dan melakukan perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api di wilayah PPKM Level 2 hingga 4 Jawa-Bali sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021:- Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan pada nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.