KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berniat menyederhanakan proses perizinan dokter. Makanya di di Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, pemerintah mengusulkan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan bisa sampai seumur hidup. Walau demikian, pemerintah menjamin kualitas dokter akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP). Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengatakan, STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.
Syarat Pemenuhan Kompetensi Dokter Tetap Berlaku Meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berniat menyederhanakan proses perizinan dokter. Makanya di di Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, pemerintah mengusulkan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan bisa sampai seumur hidup. Walau demikian, pemerintah menjamin kualitas dokter akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP). Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengatakan, STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.