Syarat pencabutan SK pembekuan PSSI dari Menpora



JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi mengaku siap untuk melakukan revisi surat keputusan pembekuan Kepengurusan PSSI. Asalkan, sejumlah prasyarat dipenuhi terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan oleh Menpora Imam Nahrawi, untuk menjawab pernyataan mayoritas anggota Komisi X DPR RI yang memaksa pemerintah untuk mencabut SK pembekuan itu.

"Soal merevisi atau mencabut SK, kita harus lakukan sesuai prasyarat yang harus dipenuhi. Misal soal kompetisi, sponsor, hak siar. Itu semua harus transparan dan terbuka dulu," kata Imam dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6).


Imam mengatakan, dua hari lalu dia mendapat surat dari sponsor yang mengaku rugi karena sudah mengeluarkan Rp 100 miliar untuk Indonesia Super League. "Kalau tak ada masalah sekarang ini muncul, mungkin soal sponsor itu tak terbuka. Padahal, PSSI harusnya transparan," kata Imam.

Selain itu, opsi revisi tentu akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden dan Wakil Presiden. Sejauh ini, kata dia, Wapres sudah menginstruksikan agar SK pembekuan direvisi, hanya dengan syarat PSSI mencabut gugatan ke PTUN.

"Wapres setuju revisi SK asal PSSI mencabut gugatan PTUN. Tapi sampai sekarang belum dicabut gugatan itu," kata Imam.

Imam juga menegaskan bahwa pihaknya tak main-main dalam usaha memperbaiki persepakbolaan Indonesia. Pihaknya sudah memiliki roadmap, yang memang tak dipublikasikan. Alasannya, ujar Imam, pihaknya khawatir setiap rencana selalu diganjal, dituduh, dan diputarbalikkan.

"Saya mendengar hinaan dan cacian, seakan saya orang jahat, tak punya hati dan tak punya perasaan. Saya tahu itu. Tapi hanya bisa mendoakan, kalau benar memang sengaja, semoga bisa kembali ke jalan yang benar," kata Imam.

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, semua perbaikan itu bisa berjalan asal semua pihak menghilangkan ego sektoral, dan mau bersama-sama mementingkan nasib persepakbolaan Indonesia. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie