JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sampai saat ini masih buntu. Satu poin revisi, mengenai syarat pencalonan presiden atau presidential threshold sampai dengan pembahasan, Senin (10/7) masih belum putus. Dari sisi pemerintah, mereka tetap tidak mau ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang di aturan sekarang, yakni paling sedikit harus memperoleh kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional diturunkan. Sementara itu, beberapa fraksi di DPR masih ngotot ingin ambang batas tersebut diturunkan, bahkan dinolkan. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah telah melaporkan perkembangan pembahasan tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sikap pemerintah tetap sama, karena sudah dibahas di rapat kabinet," katanya, Selasa (11/7).
Syarat pencalonan presiden masih ganjal RUU Pemilu
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sampai saat ini masih buntu. Satu poin revisi, mengenai syarat pencalonan presiden atau presidential threshold sampai dengan pembahasan, Senin (10/7) masih belum putus. Dari sisi pemerintah, mereka tetap tidak mau ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang di aturan sekarang, yakni paling sedikit harus memperoleh kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional diturunkan. Sementara itu, beberapa fraksi di DPR masih ngotot ingin ambang batas tersebut diturunkan, bahkan dinolkan. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah telah melaporkan perkembangan pembahasan tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sikap pemerintah tetap sama, karena sudah dibahas di rapat kabinet," katanya, Selasa (11/7).