JAKARTA. Importir ternak dan produk turunannya harus berbenah. Soalnya, Kementerian Perdagangan memperketat aturan impor ternak dan turunannya dengan ketentuan-ketentuan baru. Setiap importir juga wajib mendaftar ulang demi mendapatkan izin atawa status importir terdaftar (IT) dan kuota impor. Adapun, ketentuan tersebut antara lain importir wajib memiliki instalasi pemeliharaan ternak, fasilitas penggemukan ternak, dan rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar atau memiliki kontrak kerja sama dengan RPH. Kemudian, importir produk turunan ternak harus memiliki cold storage serta alat pengangkutan berupa kontainer khusus berpendingin. "Dengan sistem impor yang baru, importir ternak maupun produk ternak misalnya daging, karkas dan lain-lain harus mendaftar lagi," kata Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Jumat (9/9). Pemenuhan atas syarat tersebut, menurut Deddy, akan menentukan jumlah alokasi kuota impor.
Syarat pendaftaran ulang importir sapi makin ketat
JAKARTA. Importir ternak dan produk turunannya harus berbenah. Soalnya, Kementerian Perdagangan memperketat aturan impor ternak dan turunannya dengan ketentuan-ketentuan baru. Setiap importir juga wajib mendaftar ulang demi mendapatkan izin atawa status importir terdaftar (IT) dan kuota impor. Adapun, ketentuan tersebut antara lain importir wajib memiliki instalasi pemeliharaan ternak, fasilitas penggemukan ternak, dan rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar atau memiliki kontrak kerja sama dengan RPH. Kemudian, importir produk turunan ternak harus memiliki cold storage serta alat pengangkutan berupa kontainer khusus berpendingin. "Dengan sistem impor yang baru, importir ternak maupun produk ternak misalnya daging, karkas dan lain-lain harus mendaftar lagi," kata Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Jumat (9/9). Pemenuhan atas syarat tersebut, menurut Deddy, akan menentukan jumlah alokasi kuota impor.