KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan, syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Melansir laman Kemenag.go.id, menurut Kemenag, ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi. “Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Syarat Penggunaan Rekomendasi Paspor dari Kemenag Dicabut, Ini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan, syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Melansir laman Kemenag.go.id, menurut Kemenag, ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi. “Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).