Jakarta. Dokter punya wewenang untuk menghentikan atau terminasi kehamilan dalam beberapa kasus. Alasan utama terminasi kehamilan adalah demi menyelamatkan nyawa ibu maupun bayi yang dikandungnya. "Terminasi kehamilan bukan suatu hal yang mudah. Terminasi kehamilan hanya pada kasus berat yang sifatnya untuk menyelamatkan nyawa," ujar dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Yassin Yanuar MIB di Jakarta, Selasa (19/1/2015).
Syarat penghentian kehamilan
Jakarta. Dokter punya wewenang untuk menghentikan atau terminasi kehamilan dalam beberapa kasus. Alasan utama terminasi kehamilan adalah demi menyelamatkan nyawa ibu maupun bayi yang dikandungnya. "Terminasi kehamilan bukan suatu hal yang mudah. Terminasi kehamilan hanya pada kasus berat yang sifatnya untuk menyelamatkan nyawa," ujar dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Yassin Yanuar MIB di Jakarta, Selasa (19/1/2015).