JAKARTA. Syarat penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri digugat. Para TKI yang bekerja sebagai anak buah kapal di luar negeri menggugat syarat pengiriman TKI yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada dua pasal dalam UU tersebut yang mereka gugat ke MK. Pertama, Pasal 26 ayat 2 huruf f yang mewajibkan TKI memiliki Kartu Tanda Kerja Luar Negeri sebelum berangkat kerja ke luar negeri. Kedua, Pasal 28 yang mengatur ketentuan bahwa penempatan TKI dengan pekerjaan dan jabatan tertentu diatur dengan peraturan menteri. Iskandar Zulkarnaen, Kuasa Hukum para TKI tersebut mengatakan bahwa kedua ketentuan tersebut telah merugikan kliennya. Sebab, keberadaan ketentuan tersebut telah menimbulkan dualisme dalam pengurusan KTKLN di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Syarat pengiriman TKI digugat ke MK
JAKARTA. Syarat penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri digugat. Para TKI yang bekerja sebagai anak buah kapal di luar negeri menggugat syarat pengiriman TKI yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada dua pasal dalam UU tersebut yang mereka gugat ke MK. Pertama, Pasal 26 ayat 2 huruf f yang mewajibkan TKI memiliki Kartu Tanda Kerja Luar Negeri sebelum berangkat kerja ke luar negeri. Kedua, Pasal 28 yang mengatur ketentuan bahwa penempatan TKI dengan pekerjaan dan jabatan tertentu diatur dengan peraturan menteri. Iskandar Zulkarnaen, Kuasa Hukum para TKI tersebut mengatakan bahwa kedua ketentuan tersebut telah merugikan kliennya. Sebab, keberadaan ketentuan tersebut telah menimbulkan dualisme dalam pengurusan KTKLN di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.