KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang Cipta Kerja mengubah kriteria lokasi yang dapat diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Salah satu kriteria yang diharuskan dalam UU sapu jagat tersebut adalah lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya. Hal itu untuk memastikan kegiatan KEK dapat berjalan. "Betul, tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/10).
Syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK beri kepastian kegiatan usaha jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang Cipta Kerja mengubah kriteria lokasi yang dapat diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Salah satu kriteria yang diharuskan dalam UU sapu jagat tersebut adalah lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya. Hal itu untuk memastikan kegiatan KEK dapat berjalan. "Betul, tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/10).