KONTAN.CO.ID - Hari ini (5/4) merupakan hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN) 2023. PKN STAN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit masyarakat. Bersumber dari Siaran Pers Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, tahapan Seleksi Penerimaan mahasiswa Baru (SPMB) STAN kembali akan menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Siswa gap year bisa daftar PKN STAN 2023
Hasil UTBK-SNBT ini merupakan salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh peserta SPMB PKN STAN tahun ini. Namun, untuk pengumuman resmi SPMB PKN STAN, akan diterbitkan bersamaan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2023 yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Salah satu persyaratan untuk mengikuti UTBK-SNBT tahun 2023 adalah lulusan SMA/MA/SMK. Tidak hanya siswa lulusan tahun ini, jalur SNBT juga bisa diikuti oleh siswa yang lulus pada tahun 2021 dan 2022. Artinya, siswa gap year bisa ikut mendaftar dan mengikuti rangkaian kegiatan SNBT tahun ini. Bagi siswa yang tertarik untuk melanjutkan pendidikan ke PKN STAN, wajib mendaftar dan mengikuti seleksi jalur UTBK-SNBT 2023.Persyaratan mendaftar PKN STAN 2023
1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. 2. Kriteria nilai peserta Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan- Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan
- XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.
- lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
- calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
- Tes Penalaran Matematika minimal 500.
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
- Tes Penalaran Matematika minimal 325.
- Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat;
- Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih; dan
- Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;
- Berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga; dan
- Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)ayah atau ibu kandung peserta;