JAKARTA. Pemerintah akan segera meresmikan proses izin investasi yang hanya memakan waktu tiga jam. Rencananya, tanggal 26 Oktober, mekanisme penyederhanaan izin investasi ini mulai berlaku. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh proses investasi, baik di dalam maupun luar kawasan industri. Namun, untuk yang di luar kawasan industri, ada dua syarat yang harus dipenuhi investor supaya proses perizinan tiga jam.
Syarat perizinan tiga jam di luar kawasan industri
JAKARTA. Pemerintah akan segera meresmikan proses izin investasi yang hanya memakan waktu tiga jam. Rencananya, tanggal 26 Oktober, mekanisme penyederhanaan izin investasi ini mulai berlaku. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh proses investasi, baik di dalam maupun luar kawasan industri. Namun, untuk yang di luar kawasan industri, ada dua syarat yang harus dipenuhi investor supaya proses perizinan tiga jam.