KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah merilis aturan syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. SE ini berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB. “Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito dikutip Kontan.co.id, Kamis (21/10).
Syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
Dikutip dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, berikut syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali: 1. Jika dosis vaksin lengkap maka hanya menggunakan hasil negatif Antigen yang berlaku 14x24 jam.- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Namun, diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.