Syarat perjalanan luar kota lebih longgar, hasil rapid test PCR kini berlaku 14 hari



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang kerap melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 melonggarkan aturan perjalanan. 

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan atuan baru bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota di dalam negeri.

Pelonggaran aturan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid ini tertuang di Surat Edaran No 9 Tahun 2020. 


Surat Edaran No 9 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat 26 Juni 2020 menyebutkan, adanya perubahan waktu masa berlakunya hasil tes virus corona.

Jika dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan masa berlaku hasil tes virus corona baik rapid test maupun tes PCR selama 7 hari, kini Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 masa berlaku hasil tes tersebut diperpanjang menjadi 14 hari.   Sebagai catatan Surat Edaran No 9 diantaranya mengubah poin F mengenai Kriteria dan persyaratan pada Surat Edaran Nomor 7 Thaun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diubah sehingga berbunyi:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protookol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertangungjawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan: yakni

  • Menunjukkan identitias diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits test PCR dan atau Rapid Test.
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Sedangkan syarat perjalanan orang kedatangan dari luar negeri Bagi individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat ketentuan berlaku:

  • Setiap individu yanng datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
  • Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedetangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat kterangan bebas gejala seperti influensa serta dikejualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
  • Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah
  • Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi arantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar