Syarat perjalanan pesawat dengan antigen berlaku hari ini, simak kata Kemenhub



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai perjalanan dengan pesawat terbang akan berlaku mulai hari ini, Rabu (3/11/2021). 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan dengan aturan terbaru. Pada aturan itu ditetapkan bahwa perjalanan dengan pesawat terbang bisa menggunakan tes Antigen. 

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021. Penerbitan regulasi Kemenhub akan menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terlebih dahulu. 

"Kami menunggu SE Satgas dulu, setelah itu SE Kemenhub terbit," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021). 

Baca Juga: Aturan terbaru naik pesawat, kereta dan mobil pribadi berlaku mulai 2 November 2021

Oleh sebab itu, ia menekankan, sampai SE itu terbit, masih berlaku aturan lama, yakni penumpang pesawat diwajibkan untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, baik untuk penumpang yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua. 

Sedangkan untuk aturan terbaru yaitu diperbolehkan menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan bagi penumpang dengan vaksin dosis kedua, berlaku mulai hari ini. 

"Khusus untuk udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita. 

Baca Juga: Kembali dari luar negeri, masa karantina akan dipangkas jadi 3 hari

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie