KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai perjalanan dengan pesawat terbang akan berlaku mulai hari ini, Rabu (3/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan dengan aturan terbaru. Pada aturan itu ditetapkan bahwa perjalanan dengan pesawat terbang bisa menggunakan tes Antigen. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Syarat perjalanan pesawat dengan antigen berlaku hari ini, simak kata Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai perjalanan dengan pesawat terbang akan berlaku mulai hari ini, Rabu (3/11/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan dengan aturan terbaru. Pada aturan itu ditetapkan bahwa perjalanan dengan pesawat terbang bisa menggunakan tes Antigen. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.