KONTAN.CO.ID - Terdapat syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali yang kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021. Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di antaranya untuk naik pesawat tidak perlu tes PCR bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis kedua. Sementara itu, syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 untuk calon penumpang kereta api, bis, dan kapal laut minimal harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan tes Antigen H-1.
Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, berikut syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021:- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut
- dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 yakni menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan pada kedua poin di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.