KONTAN.CO.ID - Jakarta. Catat syarat perjalanan terbaru untuk penumpang kereta api jarak jauh yang berlaku mulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022. Syarat perjalanan terbaru penumpang kereta api jarak jauh adalah wajib vaksin booster. Syarat perjalananan penumpang kereta api berubah-ubah dalam periode tertentu. Hal ini menyusul perkembangan dan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia. Melansir Kompas.com, syarat perjalanan terbaru untuk penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas, yang berangkat dari stasiun di Jakarta dan sekitarnya, wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Eva Chairunisa mengatakan, aturan itu diberlakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022. "Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster," kata Eva dalam keterangannya, Senin (29/8/2022). Sedangkan syarat perjalanan terbaru untuk calon penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua. "Sebelumnya calon penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR, tetapi mulai hari ini hal tersebut tidak berlaku lagi," ujar Eva.
Baca Juga: Angkasa Pura I Mulai Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini (29/8) Berikut syarat lengkap perjalanan terbaru menggunakan kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 30 Agustus 2022: 1. Syarat perjalanan penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas: a) Wajib vaksin ketiga (booster) b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 2. Syarat perjalanan penumpang kereta api usia 6-17 tahun: a) Wajib vaksin kedua. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 3. Syarat perjalanan penumpang kereta api usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Sesuai Surat Edaran tersebut, syarat perjalanan wajib booster ini juga berlaku untuk penumpang pesawat terbang.
Selain memperhatikan syarat perjalanan terbaru, Satgas Covid-19 juga meminta penumpang mematuhi protokol kesehatan sebagai berikut: a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara Itulah syarat perjalanan terbaru untuk penumpang kereta api jarak jauh yang berlaku mulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022. Segera lakukan vaksin booster agar mudah memenuhi syarat perjalanan terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto