KONTAN.CO.ID -Jakarta. Syarat perpanjang STNK 5 tahunan perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang secara berkala yakni setiap tahun dan 5 tahun. Syarat perpanjang STNK 5 tahun berbeda dengan syarat perpanjang STNK tahunan. Dalam 5 tahun tersebut setiap kendaraan bermotor diharuskan melakukan registrasi ulang dan identifikasi sekaligus membayar pajak dan penerbitan STNK.
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
Dirangkum dari laman RTMC Polda Kepulauan Riau, berikut adalah syarat perpanjang STNK 5 tahunan:- Kartu identitas diri yang sah atau KTP
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Cek fisik kendaraan bermotor
- Keterangan buka blokir jika diperlukan