Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Prosedur, dan Biayanya



KONTAN.CO.ID -Jakarta. Syarat perpanjang STNK 5 tahunan perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang secara berkala yakni setiap tahun dan 5 tahun.

Syarat perpanjang STNK 5 tahun berbeda dengan syarat perpanjang STNK tahunan. 

Dalam 5 tahun tersebut setiap kendaraan bermotor diharuskan melakukan registrasi ulang dan identifikasi sekaligus membayar pajak dan penerbitan STNK. 

Lantas, apa saja syarat perpanjang STNK 5 tahunan? 

Baca Juga: Mudah, Cara Melihat Pajak Motor di STNK dan Penjelasan 5 Istilahnya

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan

Dirangkum dari laman RTMC Polda Kepulauan Riau, berikut adalah syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • Kartu identitas diri yang sah atau KTP
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Cek fisik kendaraan bermotor
  • Keterangan buka blokir jika diperlukan
Setelah dokumen syarat perpanjang STNK 5 tahun sudah lengkap, maka selanjutnya akan dijelaskan mengenai cara perpanjang STNK 5 tahun. 

Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur, dan Biayanya