KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak arti Pilkada 1 atau 2 putaran yang wajib diketahui masyarakat. Dalam konteks Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), istilah 1 putaran dan 2 putaran muncul sebagai pembahasan terkait kemenangan pasangan calon kepala daerah. Arti 1 atau 2 putaran merujuk pada jumlah tahap pemungutan suara yang diperlukan untuk menentukan pemenang. Penentuan ini bergantung pada perolehan suara pasangan calon dan aturan main dalam pemilu dengan ketentuan 50%+1.
Apa Arti 50% +1 dalam Pilkada Satu Putaran?
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”Untuk memastikan pemimpin terpilih mendapatkan legitimasi yang kuat dari mayoritas pemilih. Selain itu, ini juga dapat mengurangi risiko kemenangan paslon dengan suara minoritas dalam situasi persaingan ketat antara tiga atau lebih kandidat. Nah, ada beberapa skenario terkait syarat yang wajib dipenuhi sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007. Berikut penjelasannya khusus untuk 3 pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.
Syarat Pilkada 1 Putaran
Saat Pilkada selesai dalam 1 putaran, artinya salah satu pasangan calon langsung dinyatakan sebagai pemenang tanpa perlu dilakukan putaran kedua. Kondisi ini terjadi jika:- Paslon Mendapatkan Mayoritas Suara Mutlak
- Pasangan calon memperoleh lebih dari 50% + 1 suara sah, sesuai dengan aturan di beberapa daerah.
Syarat Pilkada 2 Putaran
Pilkada akan berlanjut ke putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat kemenangan dalam satu putaran. Kondisi ini biasanya terjadi ketika:- Tidak Ada Paslon yang Memenuhi Ambang Suara
- Tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas (misalnya, 50%+1 atau sesuai ketentuan daerah).
Peringkat 1 dan 2 Bersaing di Putaran Kedua
Hanya dua pasangan calon dengan suara terbanyak di putaran pertama yang maju ke putaran kedua. Pada putaran kedua, pemenang ditentukan berdasarkan suara terbanyak.Contoh Kasus 3 Pasangan Calon
Pilkada 1 Putaran: Saat terdapat lebih dari 2 pasangan calon kepala daerah, tentu kemungkinan untuk menang 50+1% cukup diperhitungkan. Sehingga, ada beberapa skenario berikut terkait syarat terjadinya 2 putaran.- Paslon A: 47% suara
- Paslon B: 33% suara
- Paslon C: 20% suara