KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Efendi mengatakan bahwa program keringanan utang yang bergulir selama tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi keringanan utang tahun 2021 yang berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp 23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp 100,9 miliar. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan,” terang Lukman dalam keterangan. Adapun, penyesuaian ini ditetapkan Kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.
Syarat Program Keringanan Utang Disederhanakan, Berikut Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Efendi mengatakan bahwa program keringanan utang yang bergulir selama tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi keringanan utang tahun 2021 yang berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp 23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp 100,9 miliar. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan,” terang Lukman dalam keterangan. Adapun, penyesuaian ini ditetapkan Kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.