KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kementerian Agama menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).
Syarat Rekomendasi Paspor Umrah Dicabut, Kemenag: Imigrasi yang Mempersyaratkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kementerian Agama menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).